Serikat buruh dan pekerja akan kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, besok Selasa 29 Desember 2020 serikat buruh dan pekerja akan kembali melakukan aksi yang menolak undang-undang (UU) Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020. Aksi rencananya akan digelar di 18 titik di Indonesia.

Di Jakarta sendiri aksi akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa suara agar MK membatalkan UU Cipta Kerja khususnya pasal yang kontroversial terkait ketenagakerjaan. Adapun 17 titik aksi lain akan digelar diantaranya di Bandung, Semarang, Surabaya, Batam, Makassar.

Aksi yang rencananya juga akan digelar secara virtual tersebut akan dilaksanakan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB.


Keputusan kembali menggelar aksi lantaran isu omnibus law dinilai KSPI tenggelam dengan adanya isu lainnya seperti reshuffle kabinet, hingga kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Akademisi sebut UU Cipta Kerja berikan harapan baru bagi pekerja formal dan informal

"Mudah-mudahan Hakim Konstitusi mencabut atau membatalkan omnibus law undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 terhadap pasal yang kontroversial," kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual pada Senin (28/12).

Tuntutan buruh masih sama yaitu membatalkan UU Cipta Kerja terutama isu diantaranya mengenai upah minimum, outsourcing, jam kerja, PHK, tenaga kerja kontrak, cuti, pesangon dan lainnya.

Said Iqbal menyebut aksi besok sudah mengantongi izin dari pihak berwajib dan akan dipastikan mematuhi protokol kesehatan. Aksi akan diikuti tidak lebih dari 100 orang agar tetap dapat menerapkan jaga jarak.

"Kalaupun ngga boleh masuk Mahkamah Konstitusi bisa di patung kuda agar ada jarak 100 orang bisa jaga jarak. Protokol Kesehatan tidak hanya di Jakarta tapi juga di 17 titik lainnya pun sudah diinstruksikan," jelasnya.

Selain memakai masker dan jaga jarak, Said Iqbal mewajibkan peserta aksi membawa handsanitizer saat aksi besok. "Semua setiap orang wajib membawa hand sanitizer jadi setiap 15 menit memakai hand sanitizer," kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Pemerintah sedang siapkan RPP tentang pengupahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli