KONTAN.CO.ID - BEKASI. Setelah melalui perundingan alot, perwakilan serikat buruh dan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/11) malam, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 4.589.708. Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15%. Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting. Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya
Serikat buruh dan Pemkot Bekasi sepakat UMK 2020 sebesar Rp 4,589 juta
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Setelah melalui perundingan alot, perwakilan serikat buruh dan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/11) malam, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 4.589.708. Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15%. Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting. Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya