KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan sejumlah regulasi baru yang dinilai berpotensi menekan industri, memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga mengancam keberlangsungan petani tembakau. Kekhawatiran itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dalam audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (8/6/2026). Delegasi yang dipimpin Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana diterima Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama jajaran Kemnaker.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyoroti sejumlah rencana kebijakan yang dinilai berisiko menggerus lapangan kerja, khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026, Menaker Pastikan Tampung Aspirasi Pekerja Beberapa kebijakan yang menjadi perhatian antara lain rencana standarisasi kemasan rokok, wacana penambahan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta kajian pembatasan kadar tar dan nikotin. "Kami meminta Kemnaker proaktif mengevaluasi regulasi sektoral yang berdampak langsung terhadap lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas utama Kemnaker," ujar Henry. Menurut dia, kebijakan di sektor hasil tembakau seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan dan penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada industri tersebut. Henry menegaskan, kebijakan cukai juga harus memperhatikan keberlanjutan tenaga kerja. "Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi juga harus memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," katanya. Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan siap mengawal dan menyampaikan masukan serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca Juga: Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya Kekhawatiran buruh muncul di tengah tingginya angka PHK nasional. Data Kemnaker menunjukkan sebanyak 23.470 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Mei 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49% dari total kasus nasional. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 2.596 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja.
Data tersebut merupakan pekerja yang tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dapat berubah seiring masuknya laporan baru dari pekerja yang terkena PHK. Di tengah tren PHK yang masih tinggi, serikat pekerja menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan baru tidak memperbesar tekanan terhadap industri padat karya yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja nasional. https:/
/tribunnews.com/nasional/7839486/buruh-temui-wamenaker-waspadai-ancaman-phk-dan-desak-perlindungan-lapangan-kerja?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News