JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini segera diteken oleh presiden. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peran serikat pekerja dan dewan pengupahan akan lebih substantif. "Serikat pekerja dan Dewan pengupahan bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap struktur dan skala upah," kata Hanif, Rabu (21/10). Peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dapat melakukan pengawasan terhadap transparansi dari terhadap beberapa kriteria yang turut menjadi acuan dari penentuan kenaikan upah.
Serikat buruh diminta awasi struktur pengupahan
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini segera diteken oleh presiden. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peran serikat pekerja dan dewan pengupahan akan lebih substantif. "Serikat pekerja dan Dewan pengupahan bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap struktur dan skala upah," kata Hanif, Rabu (21/10). Peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dapat melakukan pengawasan terhadap transparansi dari terhadap beberapa kriteria yang turut menjadi acuan dari penentuan kenaikan upah.