JAKARTA. UU Pengampunan Pajak kembali digugat ke MK. Setelah sebelumnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, kali ini gugatan datang dari kalangan buruh. Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menggugat lima pasal yang terdapat dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 1 yang berisi ketentuan umum mengenai definisi dan ketentuan mengenai pengampunan pajak. Kedua, Pasal 4 yang mengatur tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Pasal 21 yang mengatur ketentuan mengenai pelarangan bagi pihak yang membocorkan data pengampunan pajak. Pasal 22, yang mengatur ketentuan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak bisa dilaporkan, digugat, diselidiki, disidik, dituntut dan dipidana karena melaksanakan tugas pengampunan pajak.
Serikat buruh gugat UU Pengampunan Pajak ke MK
JAKARTA. UU Pengampunan Pajak kembali digugat ke MK. Setelah sebelumnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, kali ini gugatan datang dari kalangan buruh. Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menggugat lima pasal yang terdapat dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 1 yang berisi ketentuan umum mengenai definisi dan ketentuan mengenai pengampunan pajak. Kedua, Pasal 4 yang mengatur tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Pasal 21 yang mengatur ketentuan mengenai pelarangan bagi pihak yang membocorkan data pengampunan pajak. Pasal 22, yang mengatur ketentuan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak bisa dilaporkan, digugat, diselidiki, disidik, dituntut dan dipidana karena melaksanakan tugas pengampunan pajak.