KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyayangkan pembentukan kebijakan yang menambah beban pekerja.
Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyayangkan pembentukan kebijakan yang menambah beban pekerja.