Serikat Buruh Minta Pekerja Outsourcing Dihapus Dialihkan ke PKWT atau PKWTT



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, ini dinilai telah menciptakan ketimpangan kesejahteraan bagi pekerja, meski beban kerjanya sama dengan pekerja tetap.

Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, sistem outsourcing telah dipraktikkan lebih dari 25 tahun di Indonesia dan dipertegas melalui UU 13/2003. Namun, ia menyoroti dalam praktiknya, perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya sering kali berada di bawah standar norma ketentuan yang berlaku.

"Dalam praktiknya itu dalam hal fasilitas, dalam hal kesejahteraan, perlindungan kerja itu berbeda dengan status pekerja kontrak, apalagi dengan si pekerja yang tetap. Padahal jam kerjanya sama, beban kerjanya juga sama," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).


Baca Juga: Harga Cabai Merah Naik Jelang Ramadan 2026, Mendag: Faktor Cuaca

Ristadi mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pekerja outsourcing menerima upah di bawah ketentuan minimum dan tidak mendapatkan jaminan sosial. Kondisi ini membuat para buruh kerap menjuluki sistem ini sebagai bentuk eksploitasi baru.

"Mayoritas itu upahnya di bawah upah minimum di daerah setempat. Jadi seolah-olah pekerja outsourcing ini pekerja kelas 2 dan bahkan kalau kata teman-teman dalam advokasi perjuangan hapus outsourcing ini, outsourcing ini adalah perbudakan gaya modern," tegasnya.

Ristadi berpendapat, dalih dunia industri yang menyebut outsourcing sebagai kebutuhan tidak bisa dibenarkan untuk mengabaikan hak pekerja. Apalagi, banyak jenis pekerjaan alih daya seperti cleaning service sebenarnya bersifat permanen mengikuti usia operasional perusahaan.

Oleh karena itu, jika penghapusan total dianggap sulit, pemerintah didesak untuk melakukan pengetatan aturan yang sangat rasional. Posisi serikat pekerja tetap menginginkan hubungan kerja dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Ini juga harus menjadi perhatian serius pemerintah. Walaupun ini agak susah, tapi susah itu kan bukan tidak mungkin untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing ini," pungkasnya.

Selanjutnya: Prestianni Bantah Rasis, Mbappe Tetap Minta Larangan Bermain

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Memantul Naik ke atas US$ 4.900, Setelah Turun Lebih 3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News