KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, ini dinilai telah menciptakan ketimpangan kesejahteraan bagi pekerja, meski beban kerjanya sama dengan pekerja tetap. Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, sistem outsourcing telah dipraktikkan lebih dari 25 tahun di Indonesia dan dipertegas melalui UU 13/2003. Namun, ia menyoroti dalam praktiknya, perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya sering kali berada di bawah standar norma ketentuan yang berlaku. "Dalam praktiknya itu dalam hal fasilitas, dalam hal kesejahteraan, perlindungan kerja itu berbeda dengan status pekerja kontrak, apalagi dengan si pekerja yang tetap. Padahal jam kerjanya sama, beban kerjanya juga sama," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).
Serikat Buruh Minta Pekerja Outsourcing Dihapus Dialihkan ke PKWT atau PKWTT
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, ini dinilai telah menciptakan ketimpangan kesejahteraan bagi pekerja, meski beban kerjanya sama dengan pekerja tetap. Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, sistem outsourcing telah dipraktikkan lebih dari 25 tahun di Indonesia dan dipertegas melalui UU 13/2003. Namun, ia menyoroti dalam praktiknya, perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya sering kali berada di bawah standar norma ketentuan yang berlaku. "Dalam praktiknya itu dalam hal fasilitas, dalam hal kesejahteraan, perlindungan kerja itu berbeda dengan status pekerja kontrak, apalagi dengan si pekerja yang tetap. Padahal jam kerjanya sama, beban kerjanya juga sama," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).