KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita berharap penetapan upah pada tahun 2025 bisa memasukan komponen kebutuhan rill pekerja di setiap daerah dan tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. "Jika merujuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah perlu membuat persiapan untuk melakukan survei harga pasar," kata Elly pada Kontan.co.id, Senin (11/11).
Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2025 Masukan Komponen Kebutuhan Riil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita berharap penetapan upah pada tahun 2025 bisa memasukan komponen kebutuhan rill pekerja di setiap daerah dan tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. "Jika merujuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah perlu membuat persiapan untuk melakukan survei harga pasar," kata Elly pada Kontan.co.id, Senin (11/11).