Serikat Buruh Minta Salinan Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Respons Bakom



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja masih menunggu kepastian mengenai salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026.

Dokumen tersebut diperlukan agar kalangan buruh dapat mempelajari substansi aturan sekaligus mengawal pelaksanaannya.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengatakan, hingga kini serikat buruh belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut.


Baca Juga: Dua Tahun Kepemimpinan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Seluruh Menteri

Kondisi ini membuat kalangan pekerja belum dapat mengevaluasi secara menyeluruh ketentuan yang telah disetujui DPR.

“Kita secara resmi belum menerima salinan daripada undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI. Sehingga kita ingin mengevaluasi dan mendalami persoalan isi daripada undang-undang tersebut,” ujar Daeng dalam audiensi dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Daeng berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai dokumen tersebut agar serikat pekerja dapat mempelajari isi aturan dan mengawal implementasinya.

Dengan begitu, manfaat kebijakan bagi pekerja dapat dipastikan sesuai dengan substansi yang telah disepakati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom) Syahganda Nainggolan menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan kepada kalangan buruh selama dua tahun terakhir.

“Dari spirit-nya saya enggak mungkin ada isu-isu pengkhianatan itu. Karena itu pemerintah menurut saya sudah terlalu demonstratif menunjukkan keberpihakan pada buruh sampai dua tahun ini,” ujar Syahganda.

Baca Juga: Dampak Stimulus Tiket Nataru Tidak Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2026

Ia juga membandingkan kenaikan upah rata-rata pekerja pada pemerintahan Prabowo dengan periode sebelumnya.

Syahganda mengklaim kenaikan upah rata-rata saat ini mencapai 6,5%, sedangkan pada pemerintahan sebelumnya rata-rata sekitar 1%.

“Jadi, presiden kita itu udah pastilah cinta buruh. Gimana buktikannya? Upah rata-rata 6,5% naiknya. Di era lalu rata-rata 1%. Gimana kita bilang nggak?” katanya.

Meski demikian, angka tersebut merupakan klaim Syahganda. Perbandingan kenaikan upah perlu dilihat berdasarkan periode, indikator, dan metode penghitungan yang sama agar dapat memberikan gambaran yang setara.

Di sisi lain, Syahganda mengakui perlunya kepastian lebih lanjut mengenai pemberlakuan undang-undang tersebut.

Ia menyebut informasi yang beredar di kalangan buruh mengindikasikan kemungkinan penundaan pemberlakuan hingga tahun depan serta perubahan sejumlah pasal.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Syahganda mengatakan akan meminta penjelasan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Ekonom CORE Soroti Risiko Pengalihan Bansos Barang ke Tunai

Ia juga berencana menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada DPR RI untuk meminta kepastian mengenai waktu pemberian salinan undang-undang kepada serikat buruh.

Kepastian dokumen dan substansi aturan menjadi penting bagi serikat pekerja untuk menilai ketentuan yang berlaku serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan hasil pembahasan dan persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News