KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah aturan tersebut diantaranya terkait ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyoroti peraturan pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan. Padahal, serikat buruh berharap substansi aturan pelaksana bisa lebih baik daripada UU Cipta Kerja. “PP malah lebih mendegradasi UU Cipta Kerja itu sendiri,” kata Elly ketika dihubungi, Senin (22/2).
Serikat buruh sebut substansi PP Ketenagakerjaan lebih buruk dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah aturan tersebut diantaranya terkait ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyoroti peraturan pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan. Padahal, serikat buruh berharap substansi aturan pelaksana bisa lebih baik daripada UU Cipta Kerja. “PP malah lebih mendegradasi UU Cipta Kerja itu sendiri,” kata Elly ketika dihubungi, Senin (22/2).