JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Menurut Said, pengusaha yang tak membayar upah sesuai ketentuan UMP 2013, berarti telah melanggar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami akan tuntut secara pidana. Menurut Undang-Undang yang tidak membayar upah sesuai UMP merupakan tindak kejahatan. Pidananya 1 tahun - 4 tahun," kata Said dalam jumpa persnya di Hotel Mega, Jakarta, Senin (14/1). Menurut Said, serikat buruh tak masalah jika harus menunggu selesainya sistem jaminan sosial dan penghapusan outsourcing. "Kalau soal upah kami tidak dapat menunggu lagi karena kaitan dengan urusan sehari-hari," tuturnya.
Serikat buruh siap memidanakan pengusaha
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Menurut Said, pengusaha yang tak membayar upah sesuai ketentuan UMP 2013, berarti telah melanggar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami akan tuntut secara pidana. Menurut Undang-Undang yang tidak membayar upah sesuai UMP merupakan tindak kejahatan. Pidananya 1 tahun - 4 tahun," kata Said dalam jumpa persnya di Hotel Mega, Jakarta, Senin (14/1). Menurut Said, serikat buruh tak masalah jika harus menunggu selesainya sistem jaminan sosial dan penghapusan outsourcing. "Kalau soal upah kami tidak dapat menunggu lagi karena kaitan dengan urusan sehari-hari," tuturnya.