KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. KSPI meminta kepada Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. “KSPI meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), setidak – tidaknya kluster Ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dikutip, Jumat (14/1). KSPI juga meminta agar segala kluster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja dan masyarakat dihapuskan dan jangan dibahas.
Serikat Buruh Usul Perubahan Nama Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. KSPI meminta kepada Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. “KSPI meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), setidak – tidaknya kluster Ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dikutip, Jumat (14/1). KSPI juga meminta agar segala kluster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja dan masyarakat dihapuskan dan jangan dibahas.