KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7%-9 % pada tahun 2024. Presiden KSBSI Elly Rosita Sialaban mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan memasukan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 sampai dengan 1 dalam revisi regulasi pengupahan yang tengah dibahas. Namun, menurutnya, pembahasan revisi aturan ini masih alot. Sebab, pengusaha mengusulkan nilai indeks yang berbeda yaitu 0,1 sampai dengan 0,3 saja.
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7%-9 % pada tahun 2024. Presiden KSBSI Elly Rosita Sialaban mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan memasukan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 sampai dengan 1 dalam revisi regulasi pengupahan yang tengah dibahas. Namun, menurutnya, pembahasan revisi aturan ini masih alot. Sebab, pengusaha mengusulkan nilai indeks yang berbeda yaitu 0,1 sampai dengan 0,3 saja.