JAKARTA. ederasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Prabowo dianggap melanggar karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah."Karena surat atas nama Prabowo, kami melaporkan dia kepada Bawaslu. Dia melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Padahal, lembaga pendidikan adalah tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti sebelum menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).Retno mengatakan, surat tersebut merupakan kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 76, Jakarta Timur, itu menambahkan, tindakan Prabowo tersebut memang bukan pidana pemilu. "Tapi, ini sudah bentuk politisasi guru dan sekolah," katanya.Dia mengatakan, dalam surat atas nama Prabowo yang diterima di sekolahnya, dicantumkan nama seluruh guru dan petugas tata usaha (TU) di sekolahnya. Surat serupa juga diterima oleh pegawai honorer."Bahkan, ada surat dengan nama penerima yang sudah pensiun dan meninggal dunia," kata Retno.Dia menuturkan, surat itu diterima pada Senin (23/6/2014). Beberapa surat, kata dia, sudah diterima guru. Namun, surat yang belum terdistribusi dijadikannya barang bukti pelaporan ke Bawaslu.Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pernah melakukan hal yang sama. Ketika masih menjadi bakal capres, Aburizal mengirimkan surat kepada para guru di daerah yang berisi permintaan dukungan maju di pilpres. Belakangan, Aburizal gagal maju di pilpres. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Serikat Guru laporkan Prabowo ke Bawaslu
JAKARTA. ederasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Prabowo dianggap melanggar karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah."Karena surat atas nama Prabowo, kami melaporkan dia kepada Bawaslu. Dia melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Padahal, lembaga pendidikan adalah tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti sebelum menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).Retno mengatakan, surat tersebut merupakan kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 76, Jakarta Timur, itu menambahkan, tindakan Prabowo tersebut memang bukan pidana pemilu. "Tapi, ini sudah bentuk politisasi guru dan sekolah," katanya.Dia mengatakan, dalam surat atas nama Prabowo yang diterima di sekolahnya, dicantumkan nama seluruh guru dan petugas tata usaha (TU) di sekolahnya. Surat serupa juga diterima oleh pegawai honorer."Bahkan, ada surat dengan nama penerima yang sudah pensiun dan meninggal dunia," kata Retno.Dia menuturkan, surat itu diterima pada Senin (23/6/2014). Beberapa surat, kata dia, sudah diterima guru. Namun, surat yang belum terdistribusi dijadikannya barang bukti pelaporan ke Bawaslu.Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pernah melakukan hal yang sama. Ketika masih menjadi bakal capres, Aburizal mengirimkan surat kepada para guru di daerah yang berisi permintaan dukungan maju di pilpres. Belakangan, Aburizal gagal maju di pilpres. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News