JAKARTA. Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mengadu ke Komisi III DPR, Selasa (31/1). Mereka berharap Komisi III bisa mendukung laporan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Garuda. Menurut Kepala Divisi Humas Serikat Karyawan Garuda, Tomy Timpatty, sejak 2006 pihaknya sudah melaporkan indikasi tersebut pada KPK, namun belum jelas tindak lanjutnya. "Laporan pertama di tahun 2006, indikasi korupsi atas transaksi hasil penjualan tiket domestik bernilai triliunan rupiah," ujarnya, di Gedung DPR.Selain itu, pada tahun 2009 dilaporkan indikasi tindak pidana atas penyimpangan restrukturisasi kredit Garuda di BNI senilai Rp 270 miliar. Ada lagi laporan penyimpangan biaya promosi dan penyimpangan pengelolaan IT dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar di tahun 2010.Menurutnya, sejumlah laporan ini sudah dilengkapi bukti terkait transaksi. "Kami juga sudah bertemu dengan Bapak Handoyo Sudrajat (Deputi Pengaduan Masyarakat KPK) dan Bapak Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK). Kami juga menyurati Ketua KPK yang lama, Bapak Busyro Muqoddas, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan," tandasnya.Karena itu, ia berharap Pimpinan KPK yang baru bisa menindaklanjuti berbagai laporan yang diadukan. Dalam waktu dekat ini, seperti disampaikan Tomy, pihaknya pun akan melaporkan data baru terkait indikasi korupsi pengadaan penyewaan delapan buah pesawat Boeing 737-800 NG dengan potensi kerugian negara mencapai US$ 28 juta. "Akan kami sampaikan langsung pada Pimpinan KPK yang baru, kalau bisa Pak Abraham Samad (Ketua KPK). Tapi masih diatur jadwalnya," tukasnya.Akibat berbagai laporan itu, Tomy mengatakan dirinya sudah dijatuhi sejumlah sanksi. Mulai dari mutasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia mengajukan banding atas PHK yang diterima, dan hasilnya ia masih tercatat sebagai karyawan Garuda.Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil berjanji membawa laporan Serikat Karyawan Garuda dalam rapat komisi dengan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Serikat karyawan Garuda adukan indikasi korupsi
JAKARTA. Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mengadu ke Komisi III DPR, Selasa (31/1). Mereka berharap Komisi III bisa mendukung laporan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Garuda. Menurut Kepala Divisi Humas Serikat Karyawan Garuda, Tomy Timpatty, sejak 2006 pihaknya sudah melaporkan indikasi tersebut pada KPK, namun belum jelas tindak lanjutnya. "Laporan pertama di tahun 2006, indikasi korupsi atas transaksi hasil penjualan tiket domestik bernilai triliunan rupiah," ujarnya, di Gedung DPR.Selain itu, pada tahun 2009 dilaporkan indikasi tindak pidana atas penyimpangan restrukturisasi kredit Garuda di BNI senilai Rp 270 miliar. Ada lagi laporan penyimpangan biaya promosi dan penyimpangan pengelolaan IT dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar di tahun 2010.Menurutnya, sejumlah laporan ini sudah dilengkapi bukti terkait transaksi. "Kami juga sudah bertemu dengan Bapak Handoyo Sudrajat (Deputi Pengaduan Masyarakat KPK) dan Bapak Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK). Kami juga menyurati Ketua KPK yang lama, Bapak Busyro Muqoddas, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan," tandasnya.Karena itu, ia berharap Pimpinan KPK yang baru bisa menindaklanjuti berbagai laporan yang diadukan. Dalam waktu dekat ini, seperti disampaikan Tomy, pihaknya pun akan melaporkan data baru terkait indikasi korupsi pengadaan penyewaan delapan buah pesawat Boeing 737-800 NG dengan potensi kerugian negara mencapai US$ 28 juta. "Akan kami sampaikan langsung pada Pimpinan KPK yang baru, kalau bisa Pak Abraham Samad (Ketua KPK). Tapi masih diatur jadwalnya," tukasnya.Akibat berbagai laporan itu, Tomy mengatakan dirinya sudah dijatuhi sejumlah sanksi. Mulai dari mutasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia mengajukan banding atas PHK yang diterima, dan hasilnya ia masih tercatat sebagai karyawan Garuda.Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil berjanji membawa laporan Serikat Karyawan Garuda dalam rapat komisi dengan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News