KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh akan menyampaikan masukan/usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya sudah diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan usulan/masukan revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan/masukan itu nantinya akan disampaikan pada Jumat 4 Maret 2022.
Serikat Pekerja akan Sampaikan Usulan Revisi Permenaker 2/2022 tentang JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh akan menyampaikan masukan/usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya sudah diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan usulan/masukan revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan/masukan itu nantinya akan disampaikan pada Jumat 4 Maret 2022.