KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panja RUU Ketenagakerjaan yang menyatakan sepakat terkait status pengemudi ojol itu tidak dimasukkan sebagai karyawan, tetap sebagai self employement saja. Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan pernyataan tersebut adalah pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945 yang menyatakan setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Baca Juga: BKI Jajaki Ekspansi ke Cina, Perkuat Layanan Klasifikasi Global
Serikat Pekerja Angkutan Tolak Usulan Pengemudi Ojol Tidak Masuk Sebagai Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panja RUU Ketenagakerjaan yang menyatakan sepakat terkait status pengemudi ojol itu tidak dimasukkan sebagai karyawan, tetap sebagai self employement saja. Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan pernyataan tersebut adalah pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945 yang menyatakan setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Baca Juga: BKI Jajaki Ekspansi ke Cina, Perkuat Layanan Klasifikasi Global