JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) MAA General Insurance menagih janji manajemen setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 105 karyawannya. Manajemen disebut-sebut mengingkari janji berupa pesangon, meski 83 karyawan di antaranya sudah menandatangani surat kesepakatan antara SP dengan manajemen 29 November 2013 lalu. Dalam surat kesepakatan tersebut, manajemen mengiming-imingi memberikan pesangon berupa dua kali masa kerja yang ditambah dengan uang pisah dan uang penghargaan. Sayangnya, manajemen berubah pikiran dan mengumumkan bakal menghitung ulang uang pesangon pada 17 Desember 2013. Alhasil, janji tinggal janji. “Sampai hari ini, manajemen masih belum mencairkan uang pesangon yang menjadi kewajibannya kepada karyawan. Adapun, beberapa di antara 83 karyawan yang sudah menyetujui kesepakatan baru hanya menerima pesangon berupa satu kali masa kerja,” ujar Wakil Ketua SP MAA, Sri Hartati, Rabu (22/1).
Serikat Pekerja asuransi MAA tuntut pesangon
JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) MAA General Insurance menagih janji manajemen setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 105 karyawannya. Manajemen disebut-sebut mengingkari janji berupa pesangon, meski 83 karyawan di antaranya sudah menandatangani surat kesepakatan antara SP dengan manajemen 29 November 2013 lalu. Dalam surat kesepakatan tersebut, manajemen mengiming-imingi memberikan pesangon berupa dua kali masa kerja yang ditambah dengan uang pisah dan uang penghargaan. Sayangnya, manajemen berubah pikiran dan mengumumkan bakal menghitung ulang uang pesangon pada 17 Desember 2013. Alhasil, janji tinggal janji. “Sampai hari ini, manajemen masih belum mencairkan uang pesangon yang menjadi kewajibannya kepada karyawan. Adapun, beberapa di antara 83 karyawan yang sudah menyetujui kesepakatan baru hanya menerima pesangon berupa satu kali masa kerja,” ujar Wakil Ketua SP MAA, Sri Hartati, Rabu (22/1).