Serikat pekerja Berau cabut gugatan atas direksi



JAKARTA. Perseteruan antara Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dengan manajemen akan berakhir. Pasalnya, setelah perusahaan batubara ini diakusisi Sinar Mas Group, tidak akan ada lagi tumpang tindih di jajaran direksi. 

"Ada rencana untuk mencabut gugatan," jelas Ari Ahmad Efendi, Head Legal and Corporate Secretary Berau pada KONTAN, Kamis (6/8). Setelah akuisisi tersebut, pekerja tidak lagi resah dengan persoalan di manajemen. 

Rencana pencabutan gugatan ini juga diamini oleh Firdaus, Kuasa Hukum Serikat Pekerja Berau Coal. Setelah proses akuisisi selesai Firdaus tidak lagi menjadi menjabat Kuasa Hukum Serikat Pekerja. 


Gugatan Serikat Pekerja terhadap direksi BRAU sebelumnya sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila dilihat, jadwal persidagangan perdana akan digelar 10 Agustus mendatang. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan KONTAN, perusahaan yang bergerak dibidang tambang batubara ini bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Agustus mendatang.

Kabarnya, dalam RUPS nanti bakal diumumkan direktur utama baru. Ari Ahmad bilang, Fuganto Widjaja, cucu dari pendiri Group Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menjadi calon terkuat menduduki posisi tersebut.

Sekadar mengingatkan, Serikat Pekerja BRAU mengajukan gugatan untuk menuntut pembatalan hasil RUPS Luar Biasa 30 April 2015. Mereka menyebut, RUPS tersebut tidak sah di tengah ketidakpastian pengisi jajaran direksi. 

Para Serikat pekerja menggugat jajaran direksi baru yaitu Keith John Downham (direktur), Paul Jeremy Martin Fenby (direktur), Iskak Indra Wahyudi (direktur utama), Mangantar S. Marpaung (Komisaris utama), Melli Darsa (konsultan hukum), serta Humberg Lie (notaris).

Para Serikat Pekerja BRAU cs menuntut para tergugat untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 250 miliar yang terdiri dari ganti rugi materill Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia