Serikat Pekerja Bukopin mengadu ke Komnas HAM



JAKARTA. Serikat pekerja PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Serikat pekerja itu menuduh manajemen bank telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan memutasi lima karyawan tanpa alasan yang jelas.Ketua Serikat Pekerja Bank Bukopin Nasri Nazir menjelaskan, dua dari lima karyawan mengalami penurunan jabatan dua tingkat dari sebelumnya. Bahkan, dia bilang kedua karyawan tersebut mendapat surat peringatan lantaran menolak mutasi. Sementara, tiga karyawan lainnya dipindahtugaskan tanpa penurunan jabatan. Nasir menilai, mutasi lima karyawan yang juga pengurus serikat pekerja itu diskriminasi. Sebab, dia beralasan 27 karyawan lain yang juga dimutasi memperoleh promosi. Menurutnya, ke-27 karyawan tersebut bukan dari Serikat Pekerja Bukopin.Padahal, Nasir mengatakan, Serikat Pekerja Bank Bukopin merupakan serikat pekerja yang terdaftar resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan melalui suratnya Nomor 5903/-1.838.2011 tertanggal 10 Agustus 2011. Menurutnya, Serikat Pekerja Bank Bukopin (SPBB) merupakan serikat pekerja perusahaan yang pertama kali terbentuk saat aksi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) pada 2005 lalu. Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tantri Wulandari belum bisa berkomentar atas pengaduan ini. Dia mengaku tengah mengikuti rapat. Sedangkan, Corporate Communication Bank Bukopin Kiki Fajar menolak berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can