Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Merespons Wacana Pembatasan Nikotin dan Tar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Serikat pekerja dan petani tembakau menyampaikan keberatan atas rencana aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Keberatan tersebut mengemuka dalam diskusi publik “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” di Yogyakarta. 

Sejumlah perwakilan pekerja dan petani menilai kebijakan itu berpotensi menekan keberlangsungan industri hasil tembakau dan mata pencaharian yang bergantung di dalamnya.


Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana, menyatakan wacana pembatasan berisiko terhadap tenaga kerja sektor tersebut. Ia menyebut federasi yang dipimpinnya menaungi sekitar 220 ribu anggota, dengan sekitar 150 ribu di antaranya bekerja di industri hasil tembakau. 

Baca Juga: Wacana Penerapan Kontrol Tembakau FCTC Kembali Mencuat, Ini Kata Gaprindo

"Diskusi ini bukan membela produk, melainkan membela prinsip keadilan dan amanat konstitusi," ujarnya.

Dari sisi hulu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji, menilai pembatasan nikotin dan tar dapat mengganggu serapan tembakau lokal. 

Menurutnya, karakter tembakau Indonesia yang cenderung memiliki kandungan nikotin lebih tinggi membuat penerapan standar internasional sulit dilakukan. 

Ia menambahkan pembatasan berpotensi memengaruhi harga dan minat pembeli.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Edi Sutopo, menyampaikan masukan langsung kepada pemerintah. 

Ia menilai regulasi perlu disertai mitigasi yang jelas agar tidak mengancam ekosistem tembakau dan jutaan pihak yang bergantung pada sektor ini.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan bagian dari upaya pengendalian zat adiktif untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Petani Tembakau Terpuruk, APTI Sebut Harga Anjlok hingga 40%

Aturan turunan PP 28/2024 disiapkan melalui rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) agar standar produk tembakau tidak menimbulkan dampak merugikan bagi individu maupun lingkungan.

Industri hasil tembakau selama ini disebut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. Pada 2024, sektor ini menyumbang Rp710,3 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB), devisa ekspor sekitar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun. 

Rantai pasoknya melibatkan lebih dari 6 juta tenaga kerja dan sekitar 2,5 juta petani tembakau.

Sebagian besar rokok kretek di pasaran memiliki kandungan nikotin sekitar 2,4–2,5 miligram per batang dan tar 40–43 miligram per batang. Angka tersebut berada di atas batas maksimal yang diusulkan pemerintah, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

https://tribunnews.com/kesehatan/7794848/serikat-pekerja-dan-petani-tembakau-soroti-wacana-regulasi-pembatasan-nikotin-dan-tar.

Selanjutnya: Hutama Karya Kantongi Kredit Sindikasi Rp 13,6 Triliun untuk Tol Betung–Tempino–Jambi

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News