Serikat Pekerja gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal meluncurkan uji materi (judicial review) atas Perpres 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung (MA). Perpres tersebut dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Khususnya pasal TKA di mana TKA buruh kasar dari China berpotensi akan mudah masuk ke Indonesia secara masif," jelas Said kepada Kontan, Senin (23/4).

Tak hanya itu, dia melanjutkan, Perpes ini juga berpotensi melanggar UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Menurut dia, pepres tersebut memungkinkan TKA mudah masuk Indonesia, apalagi dengan kebijakan bebas visa dipastikan akan menyebabkan adanya gelombang besar TKA China buruh kasar akan makin mudah masuk ke Indonesia.

"Buat apa investasi China masuk besar besaran ke Indonesia tapi buruh kasarnya dari China dan pekerja Indonesia hanya menjadi penonton di negerinya sendiri," lanjut Said.

Adapun kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara KSPI untuk mengajukan judicial review perpres tersebut ke MA. Prosesnya kini masih persiapan penyusunan berkas.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir menyampaikan kekhawatiran masyarakat akan arus masuknya TKA China merupakan hal yang terlalu banyak disalahpahami. Pasalnya, Perpres tersebut tidak menghilangkan syarat kualitatif masuknya TKA, melainkan mengetatkan syarat masuk dan utamanya ditujukan untuk TKA tingkat manajerial.

"Perpres ini tidak membebaskan, tapi menyederhanakan dari sisi prosedur dan proses birokrasi agar lebih cepat dan efisien agar bisa meningkatkan daya saing kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia