KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal meluncurkan uji materi (judicial review) atas Perpres 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung (MA). Perpres tersebut dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Khususnya pasal TKA di mana TKA buruh kasar dari China berpotensi akan mudah masuk ke Indonesia secara masif," jelas Said kepada Kontan, Senin (23/4). Tak hanya itu, dia melanjutkan, Perpes ini juga berpotensi melanggar UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Serikat Pekerja gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal meluncurkan uji materi (judicial review) atas Perpres 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung (MA). Perpres tersebut dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Khususnya pasal TKA di mana TKA buruh kasar dari China berpotensi akan mudah masuk ke Indonesia secara masif," jelas Said kepada Kontan, Senin (23/4). Tak hanya itu, dia melanjutkan, Perpes ini juga berpotensi melanggar UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.