Serikat pekerja gugat Telkomsel sebesar Rp 311 miliar



JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menuai gugatan dari karyawannya karena tidak melaksanakan isi perjanjian kerja bersama. Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) ini menuntut pelaksanaan perjanjian kerja bersama )PKB). Indra Yana, pengacara Sepakat, mengatakan gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 15 Desember lalu. Dalam gugatannya, Sepakat menilai sampai sejauh ini Telkomsel belum seluruhnya melaksanakan isi perjanjian PKB. Sebut saja soal remunerasi yang tercantum dalam pasal 46 PKB. Pasal ini menjelaskan bahwa gaji karyawan terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural. Dimana tiap tahunnya bakal ditinjau ulang tergantung pada harga pasar, infalasi dan kemampuan perusahaan. Tak hanya itu, Sepakat menuding, Telkomsel juga tidak menjalankan ketentuan pasal 54 PKB yang mengatur soal bantuan kepemilikan ruamh dan kendaraan kepada seluruh karyawan. Selain itu, pasal 55 soal fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang menimal menduduki jabatan setingkat supervisor, serta pasal 56 yang mengatur mengenai bantuan biaya pulang kampung, bantuan kepemilikan telepn genggamm dan bantuan tabungan kesehatan masa pensiun. Sejatinya, Sepakat sudah mengajukan beberapa kali penyelesaian. Beberapa pertemuan bipartit pun dilakukan guna membahas soal pemenuhan hak pekerja itu yakni 3 Juli 2009, 10 Agustus 2009. Lantaran belum memenuhi kesepakatan, kembali dilakukan pertemuan pada 27 April 2010. Akhirnya perselisihan hak pekerja dengan perusahaan diajukan ke tingkat mediasi kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui surat No:059/AU/DPP-SEPAKAT/V/2010 tanggal 18 Mei 2010. Pengajuan sengketa itu dilakukan sebulan sebelum pertemuan dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan team manajemen Telkomsel, pada 15 Juni 2010 di Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan guna meratifikasi PKB. "Namun sekali lagi tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PHI," tegasnya. Selain meminta agar pengadilan menyatakan Telkomsel melakukan perbuatan yang melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sepakat menuntut pembayaran Rp311,57 miliar sebagai kompensasi tidak dilaksanakannya pemenuhan hak PKB terhitung Mei 2008 hingga Mei 2010. Menanggapi gugatan itu, Ricardo Indra selaku General Manager Corporate Communications Telkomsel melalui pesan singkatnya menjelaskan bahwa Telkomsel membuka diri untuk berdialog dan mencari solusi terbaik dengan serikat pekerja. "Telkomsel juga mengharapkan semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can