KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% di 2019 mendapatkan penolakan. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak mentah-mentah keputusan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP. “Dengan begitu nilai 8,03% dari pemerintah itu kita tolak,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/10). Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Apalagi, berdasarkan survey yang telah ia lakukan di lapangan, kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tolak mentah-mentah kenaikan UMP 8,03%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% di 2019 mendapatkan penolakan. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak mentah-mentah keputusan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP. “Dengan begitu nilai 8,03% dari pemerintah itu kita tolak,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/10). Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Apalagi, berdasarkan survey yang telah ia lakukan di lapangan, kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.