KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyeksi peningkatan penyerapan tenaga kerja pada kuartal II-2026 mendapat catatan dari serikat pekerja. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengingatkan bahwa tambahan lapangan kerja di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan belum tentu diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja. Presiden OPSI, Saeful Tavip, mengatakan pihaknya memang melihat adanya peningkatan serapan tenaga kerja di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Namun, kondisi ketenagakerjaan di sektor-sektor tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait perlindungan dan kepastian kerja.
"Di sektor pertanian, hubungan kerja cenderung dalam bentuk informal. Mereka adalah buruh harian lepas yang rentan dari segala bentuk pelanggaran dan minim kesejahteraan," ujar Tavip kepada Kontan, Senin (2/6/2026). Menurutnya, peningkatan aktivitas pertanian yang didorong program pembukaan lahan baru memang membuka peluang kerja. Hanya saja,
sebagian besar pekerja yang terserap belum menikmati hubungan kerja yang memberikan kepastian pendapatan maupun perlindungan sosial.
Baca Juga: Apindo Ingatkan Penyerapan Tenaga Kerja Lebih Penting dari Sekadar Angka PHK Sementara itu, di sektor pertambangan, Tavip menilai tantangan ketenagakerjaan semakin kompleks. Selain menghadapi tren otomatisasi dan digitalisasi, pekerja juga banyak direkrut melalui perusahaan penyedia tenaga kerja dengan status kontrak. "Di sektor pertambangan, dengan pesatnya otomatisasi dan digitalisasi membuat pekerja tambang juga rentan terhadap kemungkinan PHK. Kecenderungannya tenaga kerja direkrut melalui sistem outsourcing yang minim perlindungan dan kesejahteraan," katanya. Ia menjelaskan hubungan kerja pekerja
outsourcing umumnya dilakukan melalui vendor atau agen penyedia tenaga kerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kondisi tersebut membuat kepastian kerja pekerja menjadi lebih rentan dibandingkan pekerja tetap. Menanggapi hal itu, Tavip mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada jumlah tenaga kerja yang terserap. Menurutnya, kualitas pekerjaan perlu menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Apindo Tegaskan Efisiensi Tenaga Kerja Jadi Opsi Terakhir di Tengah Tekanan Biaya "Jika data tentang penyerapan tenaga kerja tersebut berbasis pada hubungan kerja yang bersifat harian lepas, kontrak bahkan
outsourcing, maka bisa dipastikan bahwa perluasan lapangan kerja tersebut bersifat semu, informal,
short term dan zonder perlindungan," tegasnya. Tavip menilai penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan harus dibarengi dengan perlindungan kerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan, dan jaminan sosial bagi pekerja. "Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penciptaan lapangan kerja harus diiringi dengan adanya perlindungan kerja, kelangsungan kerja yang berkelanjutan dan kesejahteraan serta jaminan sosial yang pasti. Jadi, yang kita inginkan adalah pekerjaan yang berkualitas, bukan sekadar asal kerja," tutupnya.
Sebelumnya, BI memperkirakan kegiatan usaha pada kuartal II-2026 akan meningkat dengan SBT sebesar 14,80%. Peningkatan aktivitas usaha tersebut terutama ditopang sektor pertanian, pertambangan dan konstruksi. "Peningkatan kegiatan usaha diprakirakan terutama bersumber dari lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sejalan dengan berlanjutnya musim panen komoditas pangan, lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian didukung penurunan curah hujan sehingga mendorong aktivitas pertambangan, serta lapangan usaha Konstruksi seiring dengan dimulainya pengerjaan sejumlah proyek," tulis BI dalam dokumen SKDU.
Baca Juga: Serikat Pekerja Angkutan Tolak Usulan Pengemudi Ojol Tidak Masuk Sebagai Karyawan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News