Serikat pekerja: Karyawan perusahaan alih daya yang kena PHK perlu diberi bantuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja perusahaan jasa alih daya atawa outsource menjadi salah satu pekerja yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19 dan efek gulirnya. Maklumlah, sektor-sektor seperti misalnya pusat perbelanjaan, ritel, dan sebagainya yang kerap menggunakan jasa ini menjadi salah dua sektor yang paling terpukul oleh efek gulir pagebluk Covid-19.

Alhasil, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mengintai para pekerja perusahaan jasa alih daya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan, jumlah karyawan perusahaan alih daya yang terkena PHK , baik yang merupakan anggota KSBSI maupun bukan, mencapai sekitar 20.000-an selama pandemi Covid-19 hingga Maret 2021 lalu.

“Itu data yang kami dapat dari beberapa sumber,” katanya ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/7).


Sayangnya, tidak semua karyawan perusahaan jasa alih daya yang terkena PHK terjamin hak-hak ketenagakerjaannya. Hal ini umumnya terjadi pada karyawan-karyawan yang tidak tergabung ke dalam serikat pekerja. 

Di sisi lain, upaya untuk menuntut penjaminan hak-hak karyawan perusahaan alih daya yang terkena PHK juga sulit dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terdampak pandemi, karyawan ISS Indonesia berkurang menjadi 47.000 orang

“Kalau dulu di masa normal, kita bisa nuntut ke mana-mana, karena ada juga perjanjian kerja meski mereka outsourcing, kalau sekarang (pandemi Covid-19) kondisinya agak susah,” ujar Elly.

Risiko yang mengintai para pekerja perusahaan alih daya tidak hanya PHK semata. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono  mengatakan,   kontrak kerja para karyawan alih daya kini semakin pendek. Jika dahulu rata-rata durasi kontrak alih daya 6 - 12 bulan, dalam situasi sekarang ini buruh kontrak/outsourcing banyak yang dikontrak 1-3 bulan saja. 

Selain itu, model pengupahannya juga mengandalkan sistem harian. Alhasil, buruh hanya dibayar ketika masuk bekerja, tapi ketika pekerjaan sepi buruh tidak dipekerjakan dan upah tidak dibayar.

“Buruh outsourcing yang terpapar Covid dan melakukan Isoman (isolasi mandiri), tidak mendapat bantuan dari perusahaan tempat bekerja. Karena dianggap karyawan dari agen outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja,” kata Kahar.

Di tengah kesulitan tersebut, Elly berharap agar bantuan subsidi umum (BSU) juga bisa disalurkan kepada tenaga kerja alih daya yang terdampak PHK. Berikutnya, Elly juga berharap agar setidaknya upah karyawan alih daya yang masih bekerja bisa dibayarkan sebagaimana mestinya sesuai dengan jam dan beban kerja.

“Kecuali jam kerja dikurangi, hari kerja dikurangi, berarti kan wajar dong  upah kita dikurangi karena memang jam kerja dan beban kerja kita berkurang, tapi kalau misalnya jam kerja dan beban kerja tidak dikurangi, apa haknya (perusahaan) memotong (upah),” kata Elly

Senada, KSPI juga berharap pemerintah bisa memperluas sasaran penerima bantuan subsidi umum (BSU) agar bisa menyasar pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan tanpa upah penuh.

Selain itu, KSPI juga berharap agar pemerintah bisa lebih tegas dalam mencegah terjadinya PHK. 

“Pemerintah jangan hanya sekedar menghimbau agar tidak ada PHK. Tetapi perlu ada payung hukum yang melarang PHK,” kata Kahar.

Selanjutnya: SOSS Berupaya Menjaga Kinerja Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi