Serikat pekerja Lion Air buka suara



JAKARTA. Kisruh akibat keterlambatan penerbangan beberapa penerbangan Lion Air yang memicu kemarahan calon penumpang pada Minggu, 31 Juli 2016 lalu masih berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (APLG), Kapten Eki Adriansjah mengatakan, kejadian tersebut sesungguhnya makin menegaskan adanya persoalan serius dan kronis dalam manajemen Lion Air.

Ia meyakini insiden tersebut secara langsung maupun tidak langsung berkorelasi dengan permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi para pilot SP-APLG saat ini. "SP-APLG berpandangan pengelolaan industri penerbangan, di mana Lion Air termasuk di dalamnya, seyogyanya mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menaati seluruh regulasi dan perundangan yang berlaku, terlebih lagi karena industri ini sangat terkait dengan kepentingan dan keselamatan orang banyak," kata Eki dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Pada kenyataannya SP-APLG merasakan hal tersebut tidak tercermin dalam praktik manajemen Lion Air selama ini, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan. "Untuk itu SP-APLG menyerukan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menyikapi persoalan ini secara serius," terang Eki.


Eki menyatakan siap membeberkan secara terbuka berbagai permasalahan di Lion Air yang pada dasarnya tidak hanya merugikan para pilot dan pekerja Lion Air, tapi juga merugikan publik sebagai pengguna jasa Lion Air. Terkait dengan adanya perselisihan hubungan industrial antara SP-APLG dan manajemen Lion Air, saat ini tengah ditempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme tripartit yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Upaya mediasi ini ditempuh setelah upaya penyelesaian bipartit yang ditawarkan oleh SP-APLG tidak mendapat respons positif dari pihak manajemen Lion Air. "Hari ini, Rabu (3/8) rencananya akan diadakan kembali pertemuan tripartit keempat di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta," kata Eki.

Menurutnya, SP-APLG juga sudah menyampaikan laporan ke Komisi IX DPR, dan sudah mendapatkan jadwal RDPU bersama manajemen Lion Air. Tetapi karena pihak manajemen tidak datang, maka Komisi IX DPR akan menjadwalkan ulang agenda RDPU setelah masa reses. "SP-APLG akan terus memperjuangkan hak-haknya yang dirugikan akibat sikap dan tindakan manajemen Lion Air yang tidak transparan," ujar Eki.

"Apa yang sedang diperjuangkan oleh SP-APLG saat ini sejatinya bukan sekadar bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri, tetapi juga demi kepentingan yang lebih luas, agar industri penerbangan nasional ke depan dapat lebih profesional dan dipercaya oleh publik dalam seluruh aspek pengelolaannya," paparnya.

Kementerian Perhubungan (kemhub) hingga saat ini belum memberi sanksi tambahan bagi Lion Air terkait keterlambatan perbangan Lion Air pada hari Minggu lalu. Adapun, Edward Sirait, Chief Executive Officer Lion Group kemarin bilang, sanksi yang diberikan ke maskapai ini pada tiga bulan lalu sudah cukup berat.  

Di masa hukuman ini, Lion Air tak boleh menambah rute maupun frekuensi penerbangan, termasuk menambah jumlah pesawat. Namun ia memang tidak memerinci penyebab keterlambatan dan penundaan penerbangan pada hari Minggu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini