KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan terus mengemuka. Rencana tersebut bertujuan untuk membuat iklim tenaga kerja Indonesia lebih fleksibel terhadap investasi. Namun, pasal yang akan direvisi dianggap akan berdampak negatif pada buruh dan pekerja. Sedikitnya ada lima poin yang dianggap menyulitkan buruh. Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan
Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan terus mengemuka. Rencana tersebut bertujuan untuk membuat iklim tenaga kerja Indonesia lebih fleksibel terhadap investasi. Namun, pasal yang akan direvisi dianggap akan berdampak negatif pada buruh dan pekerja. Sedikitnya ada lima poin yang dianggap menyulitkan buruh. Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan