KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik minim belum berarti akan serta merta menarik investor. Upah yang rendah akan berimbas pada daya beli masyarakat yang menurun. Padahal, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, investor tentu juga akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam melakukan ekspansi bisnisnya. "Kalau daya beli masyarakat rendah bagaimana barang dan jasa yang diproduksi akan dikonsumsi? Tentunya daya beli yang rendah akan menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi akan kurang laku. Barang akan ditaruh di gudang dan jasa tidak dibeli. Kan ini artinya masalah bagi investor," kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/12).
Serikat pekerja menilai upah minimum yang rendah tak lantas bisa tarik investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik minim belum berarti akan serta merta menarik investor. Upah yang rendah akan berimbas pada daya beli masyarakat yang menurun. Padahal, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, investor tentu juga akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam melakukan ekspansi bisnisnya. "Kalau daya beli masyarakat rendah bagaimana barang dan jasa yang diproduksi akan dikonsumsi? Tentunya daya beli yang rendah akan menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi akan kurang laku. Barang akan ditaruh di gudang dan jasa tidak dibeli. Kan ini artinya masalah bagi investor," kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/12).