KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sejumlah RPP yang menjadi sorotan publik adalah RPP bidang ketenagakerjaan. Bahkan sebelum diterbitkannya RPP bidang ketenagakerjaaan, sejumlah serikat pekerja telah melayangkan gugatan judicial review UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Gugatan yang dilayangkan pun terbilang hampir sama, salah satunya terkait pengaturan pesangon dalam UU cipta kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon menggunakan kata paling sedikit pesangon yang diberikan untuk masa kerja tertentu. Artinya, kata paling sedikit memungkinkan pekerja menerima pesangon lebih dari ketentuan yang ada di UU 13/2003.
Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sejumlah RPP yang menjadi sorotan publik adalah RPP bidang ketenagakerjaan. Bahkan sebelum diterbitkannya RPP bidang ketenagakerjaaan, sejumlah serikat pekerja telah melayangkan gugatan judicial review UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Gugatan yang dilayangkan pun terbilang hampir sama, salah satunya terkait pengaturan pesangon dalam UU cipta kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon menggunakan kata paling sedikit pesangon yang diberikan untuk masa kerja tertentu. Artinya, kata paling sedikit memungkinkan pekerja menerima pesangon lebih dari ketentuan yang ada di UU 13/2003.