KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum adanya kejelasan hitam di atas putih mengenai Permenaker No. 2 Tahun 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, SE mengungkap akan terus menunggu dipenuhinya Janji Mentri Ketegakerjaan untuk melakukan revisi Permenaker No. 2/2022 dan mengembalikan proses serta tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. “Katanya Permenaker ini akan di revisi bahkan dibatalkan, tapi masalahnya ini masih lisan sebatas janji dan lagi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu produk hukum, jadi Menaker ini harus mengeluarkan revisi atau membatalkan Permenaker ini untuk mengembalikan ke peraturan lama”, tutur Mirah kepada kontan.co.id Jum’at (4/3) Kemudian, Mirah juga mengingatkan Kementrian Ketenagakerjaan untuk benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Mengingat Menaker yang sudah menyerap banyak aspirasi dari pekerja dan serikat pekerja. Terlebih terdapat 500 ribu lebih orang yang menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 ini. “Dari hal ini artinya mereka semua sepakat menolak untuk Menaker mencabut Permenaker No 2/2022,” kata Mirah.
Serikat Pekerja Menunggu Janji Menaker Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum adanya kejelasan hitam di atas putih mengenai Permenaker No. 2 Tahun 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, SE mengungkap akan terus menunggu dipenuhinya Janji Mentri Ketegakerjaan untuk melakukan revisi Permenaker No. 2/2022 dan mengembalikan proses serta tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. “Katanya Permenaker ini akan di revisi bahkan dibatalkan, tapi masalahnya ini masih lisan sebatas janji dan lagi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu produk hukum, jadi Menaker ini harus mengeluarkan revisi atau membatalkan Permenaker ini untuk mengembalikan ke peraturan lama”, tutur Mirah kepada kontan.co.id Jum’at (4/3) Kemudian, Mirah juga mengingatkan Kementrian Ketenagakerjaan untuk benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Mengingat Menaker yang sudah menyerap banyak aspirasi dari pekerja dan serikat pekerja. Terlebih terdapat 500 ribu lebih orang yang menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 ini. “Dari hal ini artinya mereka semua sepakat menolak untuk Menaker mencabut Permenaker No 2/2022,” kata Mirah.