KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tertuang akan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan mana JKP nantinya akan berbentuk dalam tiga manfaat yaitu dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan bahwa pekerja/buruh menyambut baik akan adanya JKP, lantaran hal tersebut memang diatur juga di internasional. Namun Elly menekankan bahwa kejelasan akan bagaimana mekanisme, sumber dana JKP dan lainnya disebut belum ada. Pihaknya mengharapkan ada sosialisasi dan penjelasan terkait hal tersebut.
Serikat pekerja minta ada kejelasan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tertuang akan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan mana JKP nantinya akan berbentuk dalam tiga manfaat yaitu dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan bahwa pekerja/buruh menyambut baik akan adanya JKP, lantaran hal tersebut memang diatur juga di internasional. Namun Elly menekankan bahwa kejelasan akan bagaimana mekanisme, sumber dana JKP dan lainnya disebut belum ada. Pihaknya mengharapkan ada sosialisasi dan penjelasan terkait hal tersebut.