KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini dinilai kian memojokkan status hubungan kerja serta menambah beban finansial bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengkategorian pengemudi aplikasi sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah langkah mundur. Menurutnya, penetapan ini justru menjauhkan negara dari pengakuan status ojol sebagai pekerja formal.
Serikat Pekerja Ojol Desak Revisi PP 20/2025, Iuran JKK–JKM Dinilai Memberatkan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini dinilai kian memojokkan status hubungan kerja serta menambah beban finansial bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengkategorian pengemudi aplikasi sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah langkah mundur. Menurutnya, penetapan ini justru menjauhkan negara dari pengakuan status ojol sebagai pekerja formal.