SURABAYA. Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) menolak tujuh regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015 karena mengancam eksistensi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Jasa Kepelabuhanan. "Untuk itu, SPPI berencana meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini. Kami berharap peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan direvisi," kata Ketua Umum SPPI, Dhany R Agustian, di Surabaya, Senin. Menurut dia, regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015 tersebut yakni PM No 60 Tahun 2014 Jo PM 53 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar/muat dari dan ke kapal. Dalam permen ini yang menjadi catatan SPPI adalah pemisahan izin perusahaan bongkar muat (PBM) dan izin badan usaha pelabuhan (BUP). PBM dilaksanakan badan usaha khusus.
Serikat Pekerja Pelabuhan tolak tujuh aturan ini
SURABAYA. Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) menolak tujuh regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015 karena mengancam eksistensi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Jasa Kepelabuhanan. "Untuk itu, SPPI berencana meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini. Kami berharap peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan direvisi," kata Ketua Umum SPPI, Dhany R Agustian, di Surabaya, Senin. Menurut dia, regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015 tersebut yakni PM No 60 Tahun 2014 Jo PM 53 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar/muat dari dan ke kapal. Dalam permen ini yang menjadi catatan SPPI adalah pemisahan izin perusahaan bongkar muat (PBM) dan izin badan usaha pelabuhan (BUP). PBM dilaksanakan badan usaha khusus.