KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tampaknya akan mendapatkan kesulitan untuk mengakuisisi Pertamina Gas (Pertagas). Pasalnya, para pekerja Pertagas masih bersikeras tidak ingin adanya akuisisi Pertagas oleh PGN. Padahal akuisisi ini diperlukan untuk membentuk subholding gas yang merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) beralasan, PGN merupakan perusahaan publik dan bukan perusahaan negara yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. Bagi SPPG, gas bumi yang merupakan salah satu sumber energi seharusnya dikelola oleh negara bukan perusahaan publik seperti tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Namun hak negara untuk mengendalikan gas bumi justru akan dilepas ke publik melalui akuisisi Pertagas oleh PGN. “Kami pekerja Pertagas dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN,” tegas Nugeraha Junaedy Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dalam siaran pers pada Jumat (25/5).
Serikat pekerja Pertagas tolak rencana akuisisi Pertagas oleh PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tampaknya akan mendapatkan kesulitan untuk mengakuisisi Pertamina Gas (Pertagas). Pasalnya, para pekerja Pertagas masih bersikeras tidak ingin adanya akuisisi Pertagas oleh PGN. Padahal akuisisi ini diperlukan untuk membentuk subholding gas yang merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) beralasan, PGN merupakan perusahaan publik dan bukan perusahaan negara yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. Bagi SPPG, gas bumi yang merupakan salah satu sumber energi seharusnya dikelola oleh negara bukan perusahaan publik seperti tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Namun hak negara untuk mengendalikan gas bumi justru akan dilepas ke publik melalui akuisisi Pertagas oleh PGN. “Kami pekerja Pertagas dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN,” tegas Nugeraha Junaedy Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dalam siaran pers pada Jumat (25/5).