Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.


Selain itu, aksi mogok kerja juga dapat diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Lifting Minyak Hingga November 2021 Mencapai 93,2% dari Target

Aksi mogok kerja ini direncanakan akan diikuti pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

Merujuk surat tersebut, ada 5 poin yang menjadi alasan  aksi mogok kerja ini yakni, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Lalu, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Kemudian, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan

Alasan lain, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.

FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

"Dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021," demikian dikutip dari surat serikat pekerja Pertamina tersebut.

Baca Juga: Pertamina Targetkan PLTS di SPBU Meningkat 10 Kali Lipat Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat