JAKARTA. Sengketa ketenagakerjaan sedang membalut Rabobank International Indonesia. Awal Juli 2013 lalu, Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia (SPRII) melaporkan Direktur Utama Rabobank Hendrik Gezenius Mulder ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Kami melaporkan Dirut karena ada pemalsuan dokumen dalam pasal 62 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujar Ketua SPRII, Antonius Bolly Matarau (26/7). Antonius menuding Rabobank sengaja mengubah isi pasal 62 yang disepakati bersama antara SPRII dan Rabobank. Dalam berkas PKB tertulis uang pisah untuk masa kerja 12 sampai 15 tahun sebesar 6 bulan gaji. Namun, setelah dibukukan, berubah menjadi 5 bulan gaji. Pengurangan sebesar satu bulan gaji ini berlanjut untuk masa kerja 15 hingga 18 tahun, 18 hingga 21 tahun dan 21 hingga 24 tahun. Sebelumya pada tanggal 4 Juli SPRII juga telah melaporkan Dirut atas tuduhan pengelapan uang gaji sekitar Rp 100 juta. Hal ini terkait pemotongan gaji sebesar 30% yang dilakukan Rabobank. Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi untuk laporan penggelapan uang. “Masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa usai lebaran,” ujar Antonius melalui telepon (4/8).
Serikat Pekerja Pidanakan Dirut Rabobank
JAKARTA. Sengketa ketenagakerjaan sedang membalut Rabobank International Indonesia. Awal Juli 2013 lalu, Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia (SPRII) melaporkan Direktur Utama Rabobank Hendrik Gezenius Mulder ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Kami melaporkan Dirut karena ada pemalsuan dokumen dalam pasal 62 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujar Ketua SPRII, Antonius Bolly Matarau (26/7). Antonius menuding Rabobank sengaja mengubah isi pasal 62 yang disepakati bersama antara SPRII dan Rabobank. Dalam berkas PKB tertulis uang pisah untuk masa kerja 12 sampai 15 tahun sebesar 6 bulan gaji. Namun, setelah dibukukan, berubah menjadi 5 bulan gaji. Pengurangan sebesar satu bulan gaji ini berlanjut untuk masa kerja 15 hingga 18 tahun, 18 hingga 21 tahun dan 21 hingga 24 tahun. Sebelumya pada tanggal 4 Juli SPRII juga telah melaporkan Dirut atas tuduhan pengelapan uang gaji sekitar Rp 100 juta. Hal ini terkait pemotongan gaji sebesar 30% yang dilakukan Rabobank. Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi untuk laporan penggelapan uang. “Masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa usai lebaran,” ujar Antonius melalui telepon (4/8).