KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan, maka diperlukan regulasi baru dalam penyusunan upah minimum di 2025. Ristadi menjelaskan, pemerintah dinilai harus segera membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan subtansi pengaturan upah di tahun depan agar menyesuaikan putusan MK tersebut. “Sementara ini pedoman yg masih relevan digunakan adalah terkait upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak, dimana hal tersebut masih ada di dalam UU Ketenagakerjaan, hanya saja perlu akselerasi dalam regulasi penetapan Upah Minimum tahun 2025 di Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).
Serikat Pekerja Sebut Perlu Akselerasi Regulasi dalam Penetapan Upah Minimum 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan, maka diperlukan regulasi baru dalam penyusunan upah minimum di 2025. Ristadi menjelaskan, pemerintah dinilai harus segera membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan subtansi pengaturan upah di tahun depan agar menyesuaikan putusan MK tersebut. “Sementara ini pedoman yg masih relevan digunakan adalah terkait upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak, dimana hal tersebut masih ada di dalam UU Ketenagakerjaan, hanya saja perlu akselerasi dalam regulasi penetapan Upah Minimum tahun 2025 di Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).