Serikat pekerja tolak adanya holding perkebunan



JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) menolak pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan seperti telah ditetapkan pemerintah dalam PP 72/2014 tertanggal  17 September 2014. Penolakan dilakukan karena Holding BUMN Perkebunan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007. 

Holding BUMN Perkebunan juga dinilai sebagai upaya swastanisasi BUMN Perkebunan dan dinilai tidak membawa manfaat bagi kinerja perusahaan. Kuasa hukum FSPBUN Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan Budiyono mengatakan, pihaknya merasa dirugikan bila Holding BUMN Perkebunan direalisasikan. Holding BUMN Perkebunan menurutnya juga tidak membawa manfaat yang berarti bagi pekerja, khususnya dalam hal penggajian, peningkatan kinerja perusahaan maupun kesejahteraan karyawan. 

"Selama ini para karyawan itu berpikir mereka bekerja untuk negara, tapi dengan adanya Holding BUMN Perkebunan, maka karyawan bekerja untuk swasta yaitu kepada cukong-cukong pemilik modal," ujar Budiyono kepada KONTAN, Senin (5/1).


Menurut Budiyono, Holding BUMN adalah upaya swastanisasi BUMN Perkebunan dan hal itu bertentangan dengan rekomendasi panja Komisi VI DPR. Panja DPR, menurutnya telah melarang BUMN membentuk holding yang berakibat terbentuknya anak perusahaan yang berasal dari BUMN.

Dengan Holding BUMN, ada perubahan status karyawan dari karyawan BUMN menjadi karyawan swasta. Pengamanan aset BUMN berupa Hak Guna Usaha (HGU) juga semakin lemah. Rasa memiliki perusahaan dari karyawan pun menurun, terjadinya demotivasi bagi karyawan.

FSPBUN juga menilai, Holding BUMN membuat BUMN Perkebunan bubar tanpa melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang dan terjadinya inefisiensi. Karena itu FSPBUN telah melakukan sejumlah upaya untuk menghlangi Holding BUMN terealisasi, berupa Judicial Review terhadap PP 72 tahun 2014 di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 67 P/HUM/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

FSPBUN juga menyampaikan aspirasi melalui Komisi III dan Komisi VI DPR RI, Menko Perekonomian dan Mernteri Keuangan yang pada prinsipnya meminta agar Holding BUMN Perkebunan ini dibatalkan dengan jalan mencabut dan membatalkan PP Nomor 72 tahun 2014.

FSPBUN juga mengancam melakukan mogok nasional sebagai aksi protes Holding BUMN pada awal Januari 2015 ini. FSPBUN meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Anggota DPR-RI yang baru untuk mencermati kembali dan mempertimbangkan kembali Holding BUMN Perkebunan ini sehingga tidak terjadi gejolak di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sampai dengan PTPN XIV dan tidak terjadi aksi mogok kerja secara nasional yang dapat merugikan semua pihak.

Terbentuknya Holding BUMN Perkebunan akan mengurangi jumlah BUMN Perkebunan dari 14 PTPN menjadi satu PTPN, dengan induk yaitu PTPN III yang berstatus sebagai BUMN, Sedangkan PTPN I, II, IV sampai dengan XIV berubah menjadi anak perusahaan yang berbentuk swasta murni. 

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN XII Sugeng Budiraharjo menolak mengomentari penolakan serikat pekerja atas Holding BUMN Perkebunan ini. "Akan lebih bijak bila langsung konfirmasi ke Direksi PTPN Holding saja," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa