Serikat Pekerja TPK Koja Bantah Data Gaji Pegawai yang Dirilis Pelindo II



JAKARTA. Data yang disurungkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengenai gaji pekerja pelabuhan dibantah oleh Serikat Pekerja TPK Koja. Serikat Pekerja TPK Koja Tedy Hardian mengatakan, gaji pekerja TPK Koja ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirut Pelindo II dan PT Hutchinson Ports Indonesia Nomor HK.56/5/7/PI.II-09 dan SKB Nomor 023/SKB-HII/IX/09 tanggal 1 september 2009."Dia menyebutkan operator head truck gajinya Rp 12,5 juta, padahal dalam SKB ini gajinya hanya Rp 2,621 juta plus tunjangan perumahan Rp 462.000 dan tunjangan transportasi Rp 975.000. Saya tidak tahu data yang dia gunakan itu yang mana," kata Tedy.Sementara itu, data yang dirilis oleh Pelindo II mengenai standar gaji 485 pekerja di TPK Koja yaitu, total take home pay meliputi gaji pokok, gaji ke 13, tunjangan cuti, THR dan bonus yang diterima resepsionis di TPK Koja mencapai Rp 7,4 juta. Petugas keamanan mendapatkan Rp 9,05 juta, Head Truck Operator mendapatkan Rp 12,5 juta, Rubber Tyre Gantry Operator dibayar Rp 13,6 juta, Container Crane Operator Rp 16,1 juta dan pengawas operasi Rp 14,8 juta.Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Novianti mencatat, aksi mogok kerja 1-3 Mei yang diprakarsai Serikat Pekerja TPK Koja telah menimbulkan kerugian tidak hanya bagi perseroan tetapi juga pengguna jasa pelabuhan."Dalam satu hari, kerugian yang dialami mencapai Rp 727 juta yang berasal dari pendapatan lapangan dan US$ 195.782 kehilangan pendapatan dari kegiatan bongkar muat petikemas di dermaga," kata Rima.Menurutnya, sebelum kejadian aksi mogok kerja hanya ada dua kapal yang sandar di dermaga. Yaitu KM Sanya yang membawa muatan 1.116 kontainer setara 1.667 TEUs. Serta KM Venus yang membawa 777 kontainer setara 1.163 TEUs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: