KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak seluruh Gubernur di Indonesia menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik sebesar Rp 650.000 secara serentak per tanggal 1 November 2017 mendatang. Idris Idham selaku Ketua Umum FSP FARKES Reformasi menyatakan, kenaikan upah sebesar 650.000 adalah sejalan dengan perjuangan KSPI yang saat ini sedang melakukan Kampanye Upah + 50 yang merupakan tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pasifik agar upah tahun 2018 naik minimal US$ 50 (setara Rp 650.000). Kampanye tersebut merupakan tuntutan buruh se-Asia Pasifik hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).
Serikat pekerja tuntut kenaikan UMP Rp 650.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak seluruh Gubernur di Indonesia menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik sebesar Rp 650.000 secara serentak per tanggal 1 November 2017 mendatang. Idris Idham selaku Ketua Umum FSP FARKES Reformasi menyatakan, kenaikan upah sebesar 650.000 adalah sejalan dengan perjuangan KSPI yang saat ini sedang melakukan Kampanye Upah + 50 yang merupakan tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pasifik agar upah tahun 2018 naik minimal US$ 50 (setara Rp 650.000). Kampanye tersebut merupakan tuntutan buruh se-Asia Pasifik hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).