KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih dari 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin. Mengenai hal tersebut, Serikat Pekerja (SP) Indosat menyesali keputusan ISAT yang secara sepihak melakukan pemutusan tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu. Baca Juga: Melakukan perampingan, Indosat (ISAT) tawarkan PHK ke 677 karyawannya
Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani mengatakan, SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK. "Jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," tutur Roro dalam keterangan resmi di Jakarta Sabtu, (15/2). Lanjut Roro, proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. "Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya. Baca Juga: Indosat tawarkan PHK kepada 677 karyawan, lebih dari 80% karyawan setuju Pasalnya, menurut Roro bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," paparnya.