KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendukung upaya Sawit Watch untuk menggugat regulasi terkait pemutihan 3,3 hektar lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry mengatakan kebijakan pemutihan sawit melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan dianggap merugikan petani sawit. Menurutnya, kebijakan ini hanya berpihak kepada pelaku usaha besar alih-alih kepada petani sawit rakyat karena penyelesaian sanksi administratif ini akan sulit dilakukan oleh sawit rakyat yang ada di kawasan hutan. "Skema penyelesaian seharusnya dibedakan yang sawit rakyat dan perusahaan, tidak bisa disamakan," kata Andry pada Kontan.co.id, Selasa (26/9).
Serikat Petani Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendukung upaya Sawit Watch untuk menggugat regulasi terkait pemutihan 3,3 hektar lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry mengatakan kebijakan pemutihan sawit melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan dianggap merugikan petani sawit. Menurutnya, kebijakan ini hanya berpihak kepada pelaku usaha besar alih-alih kepada petani sawit rakyat karena penyelesaian sanksi administratif ini akan sulit dilakukan oleh sawit rakyat yang ada di kawasan hutan. "Skema penyelesaian seharusnya dibedakan yang sawit rakyat dan perusahaan, tidak bisa disamakan," kata Andry pada Kontan.co.id, Selasa (26/9).