Jakarta. Inisiatif DPR untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat pertentangan dari Asosiasi Petani Indonesia (SPI). Mereka menilai DPR terlalu terburu-buru membahas RUU Perkelapasawitan. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menolak RUU Perkelapasawitan untuk saat ini. RUU ini belum mendesak dibahas. Pemerintah dan DPR perlu meluruskan dulu posisi usaha kelapa sawit dalam konteks UUD 1945 khususnya pasal 33. Artinya dalam pengembangan perekonomian Indonesia, perlu dijelaskan dulu dimana posisi kelapa sawi tini.
Serikat Petani tolak RUU perkelapasawitan
Jakarta. Inisiatif DPR untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan mendapat pertentangan dari Asosiasi Petani Indonesia (SPI). Mereka menilai DPR terlalu terburu-buru membahas RUU Perkelapasawitan. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menolak RUU Perkelapasawitan untuk saat ini. RUU ini belum mendesak dibahas. Pemerintah dan DPR perlu meluruskan dulu posisi usaha kelapa sawit dalam konteks UUD 1945 khususnya pasal 33. Artinya dalam pengembangan perekonomian Indonesia, perlu dijelaskan dulu dimana posisi kelapa sawi tini.