JAKARTA. Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam aksinya para pedagang kaki lima itu menyiramkan cat merah ke pagar DPR. Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI Dika Muhammad mengatakan, BPJS dan SJSN tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial tapi malah mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya dalam UU SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran.
Serikat Rakyat Miskin Indonesia tolak RUU BPJS dan UU SJSN
JAKARTA. Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam aksinya para pedagang kaki lima itu menyiramkan cat merah ke pagar DPR. Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI Dika Muhammad mengatakan, BPJS dan SJSN tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial tapi malah mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya dalam UU SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran.