Sering Bersitegang dengan Media, Trump Berencana Pindahkan Ruang Pers Gedung Putih



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi kerja korps pers Gedung Putih.

Wacana ini muncul di tengah ketegangan antara Trump dan media yang kerap dikritiknya karena dinilai memberitakan pemerintahannya secara tidak adil.

Melalui unggahan di media sosial pada Sabtu (24/10/2026), Trump mengatakan kemungkinan memindahkan wartawan dari lokasi mereka saat ini di Gedung Putih.


Namun, ia membantah laporan bahwa dirinya ingin menghapus ruang konferensi pers untuk mengembalikan kolam renang bersejarah yang pernah berada di lokasi tersebut.

Baca Juga: Penembakan di Acara Dinner Pers Gedung Putih, Trump: Pelaku Benci Umat Kristen

“Saya mungkin akan memindahkan media berita palsu ke lokasi yang tidak terlalu mengganggu,” tulis Trump.

Pernyataan itu muncul setelah The New York Times pada Selasa (20/10/2026) melaporkan bahwa Trump pernah meminta Karoline Leavitt, yang saat itu menjabat sekretaris pers Gedung Putih, untuk memindahkan konferensi pers dari James S. Brady Press Briefing Room pada Agustus lalu. Namun, rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.

Menurut laporan itu, Trump lebih menginginkan kolam terapi dalam ruangan yang dibangun pada masa pemerintahan Presiden Franklin D. Roosevelt. Kolam tersebut kemudian digantikan oleh ruang konferensi pers pada masa pemerintahan Presiden Richard Nixon.

Trump selama ini kerap menuduh media Amerika Serikat memberitakan pemerintahannya secara tidak adil. Ketegangan tersebut juga berujung pada pembatasan akses sejumlah media ke Gedung Putih.

Pada September lalu, pemerintahan Trump sempat melarang wartawan dari CNN, MS NOW, dan Politico memasuki kompleks Gedung Putih. Trump juga menyatakan bahwa pembatasan serupa dapat diberlakukan terhadap media lain.

Baca Juga: Trump Sibuk Promosikan Ballroom Gedung Putih di Tengah Tekanan Ekonomi AS

Langkah itu menuai kritik dari kelompok pembela kebebasan berpendapat yang menilai larangan tersebut melanggar perlindungan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Gedung Putih kemudian memulihkan akses ketiga media tersebut setelah seorang hakim federal menilai larangan itu kemungkinan bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, pemerintahan Trump masih menggugat putusan tersebut.