JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memberhentikan sekitar 31 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Mereka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, 31 PNS yang diberhentikan ini merupakan bagian dari 35 PNS yang disidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian. "PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan. Sedangkan sanksi empat PNS diperingan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB akhir pekan lalu.
Sering bolos, puluhan PNS dipecat
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memberhentikan sekitar 31 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Mereka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, 31 PNS yang diberhentikan ini merupakan bagian dari 35 PNS yang disidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian. "PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan. Sedangkan sanksi empat PNS diperingan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB akhir pekan lalu.