KONTAN.CO.ID - Dalam dunia bisnis istilah pailit merupakan kata yang tidak asing lagi. Istilah ini sering muncul di beberapa kasus yang membelit perjanjian bisnis perusahaan. Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu. "Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sering disebut-sebut, apa itu pailit?
KONTAN.CO.ID - Dalam dunia bisnis istilah pailit merupakan kata yang tidak asing lagi. Istilah ini sering muncul di beberapa kasus yang membelit perjanjian bisnis perusahaan. Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu. "Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.