JAKARTA. Banyaknya penahanan atau penangkapan kapal niaga milik pengusaha Indonesia, berakibat pada kenaikan biaya operasional kapal. Jika dihitung, kerugian dari bertambahnya biaya operasional kapal itu bisa mencapai Rp 5,5 triliun per tahun. "Jika penangkapan kapal, maka kapal itu harus bayar Rp 50 juta rupiah, untuk satu kapal” kata Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Indonesia, dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta (23/4). Menurut Carmelita, hitungan kerugian Rp 5,5 triliun muncul mengacu pada jumlah kapal yang ditangkap atau kapal yang terkena denda oleh instansi yang berwenang menangkap kapal. Nilai kerugian kapal niaga itu bisa bertambah jika satu kapal ditahan lebih dari 1 kali dalam satu tahun dari 11.000 kapal niaga.
Sering ditangkap, pemilik kapal merugi Rp 5,5 T
JAKARTA. Banyaknya penahanan atau penangkapan kapal niaga milik pengusaha Indonesia, berakibat pada kenaikan biaya operasional kapal. Jika dihitung, kerugian dari bertambahnya biaya operasional kapal itu bisa mencapai Rp 5,5 triliun per tahun. "Jika penangkapan kapal, maka kapal itu harus bayar Rp 50 juta rupiah, untuk satu kapal” kata Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Indonesia, dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta (23/4). Menurut Carmelita, hitungan kerugian Rp 5,5 triliun muncul mengacu pada jumlah kapal yang ditangkap atau kapal yang terkena denda oleh instansi yang berwenang menangkap kapal. Nilai kerugian kapal niaga itu bisa bertambah jika satu kapal ditahan lebih dari 1 kali dalam satu tahun dari 11.000 kapal niaga.