KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita kerap melihat masih banyak pengendara mobil di jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk melintas. Padahal, sudah ada larangannya tentang hal itu. Hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 41 ayat 2. Dalam ketentuan yang telah diundangkan sejak 21 Maret 2025 tersebut, secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas operator.
Sering melintasi bahu jalan tol? Hati-hati, ini besaran sanksi dendanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita kerap melihat masih banyak pengendara mobil di jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk melintas. Padahal, sudah ada larangannya tentang hal itu. Hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 41 ayat 2. Dalam ketentuan yang telah diundangkan sejak 21 Maret 2025 tersebut, secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas operator.